-
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa,
-
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa berwenang:
-
memimpin penyelenggaraan pemerintahan Desa;
-
mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa;
-
memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset Desa;
-
menetapkan Peraturan Desa;
-
menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
-
membina kehidupan masyarakat Desa;
-
membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
-
membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
-
mengembangkan sumber pendapatan Desa;
-
mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan Negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa
-
mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
-
memanfaatkan teknologi tepat guna; dan
-
mengkoordinasikan pembangunan Desa secara partisipatif
-
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa berhak:
- mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintah Desa;
- mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
- menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapat jaminan kesehatan; dan
- mendapatkan bantuan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan.
-
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban:
-
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
-
meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
-
memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
-
menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
-
melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
-
melaksanakan prinsip tata pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
-
menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
-
menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
-
mengelola Keuangan dan Aset Desa;
-
melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
-
menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
-
mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
-
membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
-
memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
-
mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
-
memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
-
Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Kepala Desa mempunyai kewajiban:
-
menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati melalui Camat paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran;
-
menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati melaui Camat dalam jangka waktu 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan;
-
menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran; dan
-
menginformasikan mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat Desa secara tertulis, berupa selebaran yang ditempelkan pada papan pengumuman atau diinformasikan secara lisan dalam berbagai pertemuan masyarakat desa, radio komunitas atau media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.
-
Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) huruf c paling sedikit memuat pelaksanaan Peraturan Desa terkait :
-
pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
-
pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan;
-
pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan; dan
-
pelaksanaan pemberdayaan masyarakat.
-
Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi:
-
ringkasan laporan tahun-tahun sebelumnya;
-
rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam jangka waktu untuk 5 (lima) bulan sisa masa jabatan;
-
hasil yang dicapai dan yang belum dicapai; dan
-
hal yang dianggap perlu perbaikan.
-
Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c digunakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja kepala Desa.
________________________________________________________________________________________
Sekretaris Desa merupakan unsur pimpinan sekretariat desa yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa dan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan
-
Sekretaris Desa mempunyai tugas merencanakan operasionalisasi, memberi tugas, memberi petunjuk, mengatur, mengkoordinasikan, mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan tugas kesekretariatan, meliputi urusan perencanaan dan pelaporan, urusan keuangan, urusan adminsitrasi umum, dan memberikan pelayanan administratif kepada Kepala Desa.
-
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
-
Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi
-
Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum
-
Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya
-
Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan
-
melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa apabila Kepala Desa berhalangan dalam melakukan tugasnya; dan
-
melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Desa
-
Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Desa selaku Kordinator Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa, bertugas :
-
Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBDesa;
-
Menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, perubahan APBDesa dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;
-
Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa;
-
Menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa; e. Melakukan verifikasi terhadap bukti bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa
________________________________________________________________________________________
Kepala Urusan Keuangan
-
Kepala Urusan Keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumbersumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya
-
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Urusan Keuangan mempunyai fungsi:
-
melaksanakan administrasi dan pengelolaan keuangan yang meliputi pembukuan, pertanggung jawaban, verifikasi dan pelaporan;
-
mengadakan evaluasi penilaian pelaksanaan APB Desa dan mempersiapkan secara periodik program kerja dibidang urusan keuangan;
-
pelaksanaan pengelolaan administrasi Keuangan dan penyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
-
menyusun bahan bahan bagi Kepala Desa untuk menerbitkan surat perintah mengeluarkan uang;
-
penyusunan laporan hasil kegiatan di bidang administrasi keuangan; dan
-
melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan
-
Kepala Urusan Keuangan dalam melaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh Bendahara Desa
____________________________________________________________________________________________
Kepala Urusan Perencanaan
-
Kepala Urusan Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
-
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Urusan Perencanaan mempunyai fungsi:
-
Mengikuti, mempersiapkan dan menganalisa bahan bahan kajian perkembangan ekonomi masyarakat yang meliputi pertanian, perindustrian, koperasi dan lembaga ekonomi lainnya yang tumbuh dan berkembang di masyarakat;
-
Mempersiapkan data guna penyusunan dan perhitungan APB Desa;
-
Menghimpun, menganalisa dan mempersiapkan bahan pengembangan potensi desa;
-
Mempersipakan bahan / data data dalam rangka pembangunan; e. Melakukan monitoring dan evaluasi program;f. melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
__________________________________________________________________________________________________________
Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
-
Kepala urusan tata usaha dan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataanadministrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum
-
Untuk melaksanakan tugas kepala urusan tata usaha dan umum mempunyai fungsi :
-
Pelaksanaan, Pengendalian dan Pengelolaan surat masuk dan surat keluar serta tata kearsipan;
-
Pelaksanaan urusan Perjalanan dinas dan rumah tangga pemerintah desa;
-
melaksanakan pencatatan inventarisasi kekayaan Desa/Aset Desa;
-
melaksanakan pengelolaan tata usaha personalia aparat desa;
-
melaksanakan pengelolaan presensi;
-
pelaksanaan pengelolaan administrasi umum;
-
melaksanakan penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat tulis kantor serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan kantor;
-
mengelola administrasi kepegawaian;
-
memberikan pelayanan administratif kesekretariatan.
-
Penyelenggaraan rapat rapat dan upacara;
-
mengusulkan kursus, bimbingan teknis, pendidikan pelatihan, dan lain-lain yang berhubungan dengan peningkatan kapasitas Pemerintah Desa;
-
mempersiapkan bahan bahan laporan baik secara notulen rapat maupun bentuk bentuk laporan lainnya yang menjadi kewenangan desa;
-
melaksanakan dan melaporkan tugas - tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan
-
Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum dalam melaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh Staf Pengelola Barang/Aset Desa.
__________________________________________________________________________________________________________
Kepala Seksi Pemerintahan
-
Kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
-
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :
-
Melaksanakan administrasi dan pemutakhiran data penduduk;
-
Mempersiapkan bahan bahan untuk penyusunan Rancangan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa;
-
Melaksanakan administrasi pertanahan;
-
Melaksanakan kegiatan dan penyusunan profil desa;
-
Mempersiapkan bahan bahan dan melaksanakan kegiatan penataan kelembagaan masyarakat bagi kelancaran penyelenggaraan pemerintah desa;
-
Mempersiapkan bahan bahan dan agenda untuk penyelenggaraan rapat BPD
-
Mempersiapkan bahan bahan dan melaksanakan kegiatan kemasyarakatan yang berhubungan dengan upaya menciptakan ketertiban dan perlindungan masyarakat
-
Memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang kependudukan; dan
-
melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan
__________________________________________________________________________________________________________
Kepala Seksi Pelayanan
-
Kepala seksi pelayanan memiliki fungsi menyelenggarakan pelayanan umum kepada masyarakat.
-
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pelayanan mempunyai tugas :
-
merencanakan dan mengaktifkan pelaksanaan kegiatan keagamaan;
-
merencanakan dan melaksanakan kegiatan di bidang sosial, pendidikan dan kebudayaan, kesejahteraan dan kesehatan masyarakat;
-
melaksanakan fungsi kehumasan Pemerintah Desa;
-
pelaporan dan evaluasi kegiatan pelayanan; dan
-
mngkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat sesuai bidang tugasnya;
-
melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan
__________________________________________________________________________________________________________
Kepala Seksi Kesejahteraan
-
Kepala seksi kesejahteraan mempunyai tugas pokok melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
-
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi:
-
melaksanakan,mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pembangunan sarana prasarana desa, pendidikan, dan kesehatan;
-
mengelola sarana dan prasarana perekonomian masyarakat desa dan sumber-sumber pendapatan desa;
-
mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat sesuai bidang tugasnya;
-
mengembangkan sarana prasarana pemukiman warga;
-
perencanaan dan pelaksanaan kegiatan di bidang pemuda, olahraga, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
-
meningkatkan peranserta masyarakat dalam pelestarian lingkungan hidup; dan
-
melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan
__________________________________________________________________________________________________________
Staf Bendahara Desa
-
Bendahara Desa mempunyai fungsi melakukan kegiatan administrasi keuangan desa (Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa) baik rutin maupun pembangunan
-
Bendahara Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Sub Kaur Keuangan mempunyai tugas :
-
menerima, menyimpan, menatausahakan, dan membukukan uang/surat berharga dalam pengelolaannya;
-
melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah;
-
menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
-
pelaksanaan pengelolaan bukti-bukti kas dan surat-surat berharga lainnya;
-
melakukan kegiatan administrasi pajak:
-
pemotongan/pemungutan penerimaan Negara dan/atau Daerah dari pembayaran yang dilakukannya;
- menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban ke kas Negara dan/atau Daerah
-
mengelola rekening tempat penyimpanan; dan
-
menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Kepala Desa
__________________________________________________________________________________________________________
Staf Bendahara Desa
-
Bendahara Desa mempunyai fungsi melakukan kegiatan administrasi keuangan desa (Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa) baik rutin maupun pembangunan
-
Bendahara Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Sub Kaur Keuangan mempunyai tugas :
-
menerima, menyimpan, menatausahakan, dan membukukan uang/surat berharga dalam pengelolaannya;
-
melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah;
-
menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
-
pelaksanaan pengelolaan bukti-bukti kas dan surat-surat berharga lainnya;
-
melakukan kegiatan administrasi pajak:
-
pemotongan/pemungutan penerimaan Negara dan/atau Daerah dari pembayaran yang dilakukannya;
- menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban ke kas Negara dan/atau Daerah
-
mengelola rekening tempat penyimpanan; dan
-
menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Kepala Desa
Staf Bendahara Desa
-
Bendahara Desa mempunyai fungsi melakukan kegiatan administrasi keuangan desa (Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa) baik rutin maupun pembangunan
-
Bendahara Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Sub Kaur Keuangan mempunyai tugas :
-
menerima, menyimpan, menatausahakan, dan membukukan uang/surat berharga dalam pengelolaannya;
-
melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah;
-
menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
-
pelaksanaan pengelolaan bukti-bukti kas dan surat-surat berharga lainnya;
-
melakukan kegiatan administrasi pajak:
-
pemotongan/pemungutan penerimaan Negara dan/atau Daerah dari pembayaran yang dilakukannya;
- menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban ke kas Negara dan/atau Daerah
-
mengelola rekening tempat penyimpanan; dan
-
menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Kepala Desa
Sumber : Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 14 Tahun 2016