Desa memiliki peranan yang sangat penting dalam mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan bangsa. Saat ini sedikitnya ada 74.960 desa di Indonesia dan 71% penduduk Indonesia tinggal di desa-desa. Bisa dikatakan bahwa desa merupakan ujung tombak pemerintah dalam melakukan pembangunan. Sejak dikeluarkannya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, berbagai upaya dilakukan untuk meningkatkan peran desa dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Untuk mewujudkan indonesia yang maju di masa depan, desa-desa perlu punya kemampuan dalam memanfaatkan teknologi informasi. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) punya konsep untuk mewujudkan desa yang cerdas. Konsep desa cerdas (smart village) bakal mengubah desa-desa di indonesia menjadi lebih siap menyongsong masa depan, berfokus pada penguatan pemberdayaan masyarakat, akuntabilitas, dan pembangunan berbasis lokal.
Desa cerdas adalah desa yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat desa melalui peningkatan literasi dan pemanfaatan teknologi guna menyelesaikan permasalahan dalam berbagai aspek pembangunan desa. Desa cerdas tidak hanya bicara tentang teknologi dan digitalisasi, tetapi menekankan pada peningkatan kapasitas masyarakat dan pemerintahan untuk pembangunan desa yang lebih berkualitas. Manfaat desa cerdas diantaranya yaitu meningkatkan kesadaran, pengetahuan dan keterampilan masyarakat dalam pemanfaatan teknologi digital.
Adapun 6 pilar yang diterapkan untuk membangun desa cerdas yaitu:
- Masyarakat Cerdas, yaitu investasi dalam keterampilan dan pengetahuan dasar dalam pemanfaatan internet secara efektif untuk meningkatkan kreativitas dan kesejahteraan. Masyarakat yang mampu mengoptimalkan modal sosial yang dimilikinya untuk mendayagunakan dan memperkuat lembaga sosial desa, semangat keswadayaan, dan pemberdayaan kelompok perempuan dan kelompok marjinal lainnya.
- Ekonomi Cerdas, di mana teknologi digital menjadi alat bantu dalam membuka akses pasar dan informasi, serta jalur produksi dan distribusi. Tata kelola ekonomi desa yang ditopang oleh kelembagaan ekonomi yang kuat dan kesetaraan akses atas sumber daya ekonomi desa, berorientasi pada kebermanfaatan yang dinikmati bersama dan mempertimbangkan prinsip-prinsip keberlanjutan.
- Tata Kelola Cerdas, atau di mana teknologi digital mendukung tersedianya layanan dasar secara efektif dan layanan publik; Tata kelola pemerintahan yang menekankan pada kapasitas aparatur desa, kapasitas kelembagaan desa, dan kapasitas penyelenggaraan pelayanan dasar yang memadai. Smart Government terdiri dari beberapa sub aspek (indikator), yaitu: Penyelenggaraan pelayanan dasar, Kapasitas kelembagaan desa dan Kapasitas aparatur desa.
- Lingkungan Cerdas, di mana teknologi digital mendukung tujuan kelestarian lingkungan melalui konservasi dan peningkatan kesadaran mempromosikan pemanfaatan sumber daya alam yang lestari dan efisien. Tata kelola lingkungan alam (air, udara, lahan) desa mengedepankan prinsip-prinsip kelestarian dan daya tanggap terhadap pencegahan dan penanggulangan risiko bencana. Lingkungan cerdas berfungsi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat lokal, seperti informasi konsumsi energi dan paparan polusi; keterlibatan masyarakat dalam aktivitas lingkungan maupun dalam pengelolaan energi terbarukan dan penggunaan teknologi inovatif yang berdampak secara keberlanjutan.
- Kehidupan Cerdas, atau kesejahteraan, difokuskan pada investasi pengembangan sumber daya manusia dan sosial- budaya. Sehingga tercipta kualitas hidup dalam hal ketersediaan dan kualitas pelayanan publik, seperti budaya, pendidikan, kesehatan, keselamatan, perumahan, dll. Kehidupan cerdas berkualitas mendukung kehidupan masyarakat dan inklusi sosial di desa.
- Mobilitas Cerdas, atau di mana teknologi digital dapat meningkatkan keterhubungan daerah pedesaan dengan wilayah-wilayah lain di Indonesia. kemudahan akses bagi warga mendapatkan pelayanan seperti ketersediaan infrastruktur TIK maupun sistem transportasi yang inovatif dan aman.