Kamis, 19 Januari 2023 - Badan Pemusyawaratan Desa bersama Pemerintah Desa Anjir Muara Kota Menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus ( Musdesus ) dengan agenda Validasi, Finalisasi dan Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT-DD) Tahun 2023 Sesuai amanat pasal 35 ayat (a) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 201/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa.
Musdesus yang diselenggarakan di Balai Desa Anjir Muara Kota ini di hadiri oleh,
- Camat Anjir Muara
- Kasi PM Kecamatan Anjir Muara
- Ketua PKK Kecamatan Anjir Muara
- Kepala Desa Anjir Muara Kota
- Perangkat Desa Anjir Muara Kota
- BPD Anjir Muara Kota
- PKK Anjir Muara Kota
- LPM Anjir Muara Kota
- Pendamping Lokal Desa
- Bhabinkamtibmas Desa Anjir Muara Kota
- Babinsa Desa Anjir Muara Kota
- Serta Unsur Lain yang terkait di Desa Anjir Muara Kota
Musdesus ini Mengacu pada Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 tahun 2021 , Peraturan Menteri Keuangan nomor 201/PMK.07/2022, Surat Edaran Menteri Desa PDTT nomor 17 Tahun 2020 dan Draft Peraturan Bupati Barito Kuala Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun Anggaran 2023
Dalam Musdesus ini telah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap agenda diatas, seluruh peserta Musdesus menyetujui serta memutuskan :
- Penerima Manfaat BLT-DD tahun 2023 Sebanyak 21 Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
- Besaran BLT-DD tahun 2023 Rp.300.000,- per KPM per bulan yang disalurkan selama 12 bulan
Dengan Hasil Tersebut diatas Dana Desa untuk BLT-DD Tahun 2023 yang harus dianggarkan mencapai Rp. 75.600.000,- .